MALILI-Tahun 2022 ini, Luwu Timur mendapatkan Kouta 15.000 Bidang tanah untuk penertiban sertifikat hak atas tanah (SHAT) dan Restribusi Tanah (Redis) 400 Bidang.

Itu disampaikan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Luwu Timur , Indra Wijaya

Meski begitu, dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHAT) ini ada yang dibebankan kepada pemohon .

Apa saja yg dibebankan, diantaranya makan minum Tim pengukur dari BPN dan tim dari Pihak Desa , biaya patot dan Mobilisasi.

“Jadi ada yang dibebankan kepomohon , totalnya itu mencapai Rp 250 Ribu “kata Indra Wijaya

Dikatakannya, Secara umum di Indonesia Belum ada subsidi untuk membantu masyarakat terkait biaya operasional yang dibebankan ke pemohon Rp 250 ribu.

Sementara, Sekretaris PTSL , M Idris saat dikonfirmasi membenarkan jumlah Kouta PTSL yang di Terima Pemkab Luwu Timur.

Ia mengatakan bahwa, program PTSL ini adalah program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Menurutnya, Luwu Timur dalam Program PTSL Ini mendapatkan Kouta Redistribusi Tanah 4.000 bidang tersebar di 8 Desa di Luwu Timur.

Sedangkan SHAT 15.000 Bidang tahun ini sesuai daptar lokasi Desa dan Kecamatan akan dialokasikan di 6 kecamatan dan 13 Desa

Adapun , untuk Resdistribusi Tanah sebanyak 4.000 bidang tersebar di sejumlah desa, yakni : Desa Burau Pantai (Burau) target 400 bidang, Desa Non Blok (kalaena) 700 bidang, Maliwowo (Angkona) 700 bidang, Tampinna (Angkona) 300 bidang, Laskap (Malili) 300 bidang, Lakawali Pantai (Malili) 300 bidang, Parumpanai (Wasuponda) 800 bidang, Sorowako (Nuha) 500 bidang.(*)

 

 

Berita SebelumnyaGerakan AKSI BERGIZI UPTD Puskesmas Angkona Untuk Pencegahan Stunting
Berita Berikutnya1.300 Usaha Burung Walet di Luwu Timur Bakal Jadi Sektor Pendapatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini