Foto: PT.CLM saat melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama 4 Perusahaan dalam Project Rehabilitasi DAS 600 Hektar di kantor PT.CLM jalan Soekarno Hatta , Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa 21 Maret 2023

MALILI– PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) akan melaksanakan kewajibannya untuk merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 600 hektare.

Dalam Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) itu , PT.CLM melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama 4 Perusahaan dalam Project Rehabilitasi DAS 600 Hektar di kantor PT.CLM jalan Soekarno Hatta , Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa 21 Maret 2023

Foto: Tampak Direktur PT.CLM , Ismail Achmad foto bersam usai penandatanganan Perjanjian kerjasama 4 Perusahaan dalam Project Rehabilitasi DAS 600 Hektar di kantor PT.CLM jalan Soekarno Hatta , Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa 21

Adapun ke 4 Perusahaan tersebut , yakni PT.Sahabat Alam Lestari, PT.Mazaya Unggul Perkasa, PT.Dalle Tompo Network, dan PT. Arindhita Mega Kencana.

Direktur Eksternal PT.CLM , Ismail Achmad mengatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019.

Setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.

“Na , Salah satu perusahaan pemegang IPPKH di Kabupaten Luwu Timur adalah PT. Citra Lampia Mandiri, yang bergerak di tambang Nickel,”Kata Ismail Ahmad kepada Wartawan, Selasa 21 Maret 2023

Dikatakan Ismail , Rehab DAS ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat.

“Adapun Rehabilitasi DAS ini akan dipusatkan di Desa Harapan, Kecamatan Malili dengan luas lahan 600 hektar berdasarkan Penetapan SK Kementrian Kehutanan Tahun 2016.”tandas Ismail

Menurut Ismail, Kewajiban PT.CLM dalam Rehabilitasi DAS itu sebenarnya mencapai 1.100 hektar , Terdiri dari dua tahap pekerjaan. untuk tahap pertama 500 hektar dan tahap dua 600 Hektar.

“500 ratus hektar tahap pertama itu 110 hektar dikerjakan PT.CLM dan sisanya 390 Hektar dikerjakan PT.Bumi Hijrah Almahera dan 600 hektar tahap ke 2 dikerjakan 4 perusahaan yang masing-masing 150 per-hektar,”Kata Ismail

Ditambahkan Ismail, kawasan Projet di Desa Harapan, Kecamatan Malili pada dasarnya tidak masuk wilayah Isin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Namun, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, PT. Citra Lampia Mandiri diberikan kewajiban untuk melakukan program ini di kawasan tersebut dikarenakan sebagian kawasan hutan masuk kategori lahan kritis.

“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menetapkan Desa Harapan sebagai kawasan lahan kritis, walaupun Desa Harapan bukan wilayah (IUP) , tapi PT.CLM diberikan kewajiban di situ. hanya sifatnya mengusulkan saja, tapi pemerintah yang menetapkan di Desa Harapan,”katanya

Saat ini, PT. CLM diberikan kewajiban melalukan rehabilitasi di lahan seluas + 600 ha hektar. jenis tanaman yang akan ditanam adalah kayu-kayuan dan tanaman buah-buahan atau MPTS (Multy Purpose Tree Species) seperti rambutan, cempedak, jengkol dan jenis tanaman lainnya sesuai dengan rancangan teknis

“Tentunya tanaman komoditas unggul dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, hal ini sejalan dengan program perhutanan sosial guna meningkatkan ketahanan pangan sebagaimana yang dicanangkan pemerintah pusat,” jelasnya

Dalam pelaksanaannya, PT.CLM akan memberdayakan masyarakat, mulai dari pengangkutan, penanaman hingga perawatan.

Setelah ditanam, PT.Citra Lampia Mandiri juga masih diberikan kewajiban melalukan perawatan hingga program ini benar-bernar berjalan dengan baik,

“Adapun pelaksanaan rehab DAS berdasarkan tiga tahap , yaitu P0 ( Penanaman), P1( Pemeliharaan), dan P2 ( Pemeliharaan Lanjutan ) untuk sampai pada keberhasilan penanaman dilokasi rehab DAS, selanjutnya pihak CLM melakukan serah terima ke Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup,”katanya

Ini tahapan mulai dari persiapan lahan, penanaman, dan perawatan. Perawatannya akan berjalan hingga tahun kedua. Itu gunanya untuk memastikan semua tanaman yang kita tanam tumbuh subur.

Dan terakhir akan kita serahkan kepada pemerintah. Begitu tahapannya dan semua tahapan akan melibatkan dan memberdayakan masyarakat.

“Penyerahan kepada pemerintah ini hanya sebagai administratif saja, karena yang memanfaatkan dan menikmati nanti tetap masyarakat di desa,” Tutup Ismail Achmad.(*)

Berita SebelumnyaFraksi Golkar Tegaskan Perda Bantuan Hukum Tidak Diberikan Kepada Pelecehan Seksual dan Pelaku KDRT
Berita BerikutnyaBagikan Sertifikat Tanah, Bupati Budiman Minta Warga Kelola Tanahnya Dengan Baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini