KABARLUTIM.COM, MALILI – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementrian Agama (Kemenag) Luwu Timur mengeluarkan maklumat bersama.
Maklumat bersama perihal pelaksanaan sosial keagamaan selama masa penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Luwu Timur. Suratnya diterima Jumat (24/4/2020).
Maklumat tersebut disetujui pada 15 April 2020 ditandatangani Bupati Luwu Timur, Thorig Husler, Ketua DPRD Amran Syam, Dandim 1403 Sawerigading, Kapolres AKBP Indratmoko.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Y Avilla Agus Awanto Putra, Kepala Kemenag Luwu Timur, Muhammad Nur Khalik serta Ketua FKUB Luwu Timur, Ardias Bara.
Dasarnya, Keputusan Presiden RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non
Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Surat Edaran Kementrian Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19.
Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan
Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 450/2245/B.Kesra tentang himbuan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di Sulawesi Selatan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Dalam
Menyikapi Kasus COVID 19, tanggal 13 April 2020.
Berdasarkan hasil rapat unsur Forkopimda, Kementrian Agama dan FKUB Luwu Timur pada tanggal 15 April 2020, demi keselamatan bersama dari penyebaran wabah corona virus dimana kondisi Kabupaten Luwu Timur saat ini dalam status siaga corona virus disease (Covid-19).
Maka dipermaklumkan dan dihimbau kepada seluruh warga Kabupaten Luwu Timur, sebagai berikut:
- Segala kegiatan sosial keagamaan dan kegiatan lainnya yang menimbulkan
kerumunan massa untuk sementara ditunda. - Pelaksanaan ibadah di masjid baik salat fardu, salat Jumat, salat Tarwih,
Takbir keliling maupun salat led yang biasanya dilakukan di lapangan, agar dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga sampai wabah penyebaran Covid-19 dinyatakan aman di Kabupaten Luwu Timur. - Pelaksanaan ibadah bagi umat nasrani, katolik, hindu, budha secara tatap muka
dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital atau media sosial. - Jika terpaksa harus keluar rumah karena keperluan yang sangat mendesak agar
selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dengan orang yang ditemui agar
sama-sama terhindar dari Covid-19. - Mengajak kepada warga untuk berdoa setiap saat agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
- Menghentikan segala macam bentuk polemik terkait Covid-19 yang dapat merusak persaudaraan persatuan ummat.