KABARLUTIM.COM,MALILI–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur menggelar Sosialiasi Pendampingan P2MP (Dana Bergulir) yang berlangsung di kantor DPMD Luwu Timur, Rabu 14 Juli 2021

Dalam kegiatan itu, hadir seluruh pengurus Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pengurus dana stimulan se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kegiatan itu, para pengurus dan Kepala Desa diundang secara bertahap selama tiga hari terhitung mulai Rabu 14 Juli 2021 sampai 16 Juli 2021.

Jamaluddin ,Pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) mengatakan Dana stimulan merupakan dana bergulir yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2010 sebesar 350 juta, dimana dana 350 juta ini terdapat dana operasional sebesar 15 juta untuk UPKD.

Hanya Saja, dalam pengelolaanya tidak sedikit perguliran dana ini bermasalah dari tahun ke tahun perguliran, bahkan beberapa pengurus UPKD di Luwu Timur saat ini menjalani proses hukum lantaran terbukti menggunakan dana tersebut secara pribadi.

“Untuk itu Lewat Kegiatan ini, kita bisa memberikan pemahaman serta peran kepala desanya untuk memberikan pembinaan pengawasan dan pengadalian terkait kinerja pengurusan UPKD didesa,”kata Jamaluddin

Ia juga berharap peran camatnya ikut serta memantau dan mengawasi dana bergulir dan sekaligus memberikan pembiaanan ketika ada yang bermasalah.

“Kita minta bukan hanya kepala Desa, camat juga harus ikut mengawasi, agar pengurus UPKD bekerja optimal mengolah Dana bergulir ini,”terangnya

Jamal menambahkan, ada beberapa pengurus lainnya yang dinyatakan sukses dalam mengelola dana bergulir , salah satunya Desa Bangun Jaya Kecamatan Tomoni.

“UPKD Bangun Jaya ini dianggap telah berhasil dalam pengelolaan dana bergulir nya hingga hampir 1 Miliar hasil modal usahanya,”katanya

Untuk itu, Kami berharap para pengurus UPKD agar segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.

“untuk yang sudah vakum agar membentuk pengurus baru, pemerintah Desa juga harus aktif koordinasi dengan pengurus, paling tidak melakukan pertemuan dan membahas permasalahan yang ada”

Alasan lain juga diutarakan oleh para pengurus bahwa mandeknya perguliran dana tersebut dikarenakan tunggakan pinjaman masyarakat, kendati demikian, para pengurus diharapkan mempunyai bukti tunggakan masyarakat tidak hanya secara lisan.(***)

Berita SebelumnyaTerkendala Ranperda Tatib , Kursi Wakil Bupati Luwu Timur Dipastikan Masih Lama Lowong
Berita BerikutnyaJelang Idul Adha, Petugas Dinas Pertanian Luwu Timur Periksa Kesehatan Hewan Qurban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini