KABARLITIM.COM,MALILI– Kantor Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur yang berlokasi di Desa Puncak indah, kecamatan Malili ditutup untuk sementara waktu.
Mengingat , setelah beberapa pegawainya dinyatakan terpapar Covid-19, kantor PN Malili ditutup sejak Selasa (22/02/22) dan baru akan dibuka pada (25/02/22) hari ini.
Ketua PN Malili, Alpian membenarkan bahwa saat ini pelayanan di PN Malili sedang ditutup sementara waktu.
“Untuk sementara Tidak ada Pelayanan di PN Malili disebabkan karena dari hasil pemeriksaan swab antigen ditemukan ada pegawai positif COVID-19,” Kata Alpian
Lanjut Alpian, adapun yang positif yakni ada 8 orang , diantaranya Hakim dan Aparatur PN Malili yang positif Covid-19.
“Jumlahnya 8 orang positif rinciannya 3 Hakim dan 5 pegawai,” kata Alpian.
Untuk mencegah penyebaran, kata Alpian, maka pelayanan kantor PN Malili ditutup sementara waktu terutama terkait proses persidangan.
“Sedangkan untuk layanan lainnya misalnya perpanjangan penahanan, eraterang, upaya hukum para pihak baik pidana maupun perdata tetap dilayani karena kami menerapkan WFH,” Jelas dia.
Alpian juga menambahkan, penutup sementara pelayanan di PM Malili, pihaknya memiliki rujukan berdasarkan Surat Edaran KMA No. 1/2020 tanggal 23 Maret 2020.
“Kemudian hal tersebut kami telah laporkan ke Pengadilan Tinggi Makassar,” tutup Alpian.(***)